Suasana rapat memanas karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melontarkan banyak pertanyaan kepada Menkumham terkait keputusannya mengakui kepengurusan Agung Laksono. Menurut Aziz, Menkumham tidak dapat merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat menerbitkan SK kepengurusan Agung Laksono. Alasannya, kata dia, majelis Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan memenangkan pengurus hasil Munas Jakarta.
"Tolong ditunjukkan karena saya tidak menemukan satu kalimat pun dari putusan Mahkamah Partai yang mengakui pengurus Munas Ancol atau pun Munas Bali," kata Aziz, Senin (6/4/2015) malam, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aziz mengatakan, Mahkamah Partai hanya memberikan pendapat dan tidak memberikan putusan terkait perselisihan Partai Golkar. Hal itu, menurut dia, tertulis jelas dalam putusan majelis Mahkamah Partai yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat antar majelis mahkamah sehingga tidak dapat diambil keputusan.
"Mohon maaf, terlalu dangkal kalau Saudara Menteri mengambil keputusan berdasarkan itu, dan direktur bapak yang memberikan masukan pada bapak harus segera dipecat. Mohon keputusan bapak dikoreksi, kalau tidak dilakukan kami pastikan hak angket akan berjalan," ujar Aziz.
Menjawab pertanyaan itu, Yasonna berusaha meyakinkan bahwa SK terkait kepengurusan Agung Laksono diterbitkan berdasarkan fakta yuridis yang dipahaminya. Menurut Yasonna, Mahkamah Partai telah memutuskan memenangkan kubu Agung Laksono berikut memberikan empat rekomendasi, yakni menghindari pihak yang menang menguasai penuh, merehabilitasi kader yang dipecat, membuat kepengurusan bersama, dan kubu yang kalah tidak membentuk partai baru.
"Ada juga perbedaan cara melihat barangkali. Majelis tidak mencapai kesepahaman itu benar, tapi bukan berarti tidak tercapai keputusan. Karena sekarang sudah berlanjut di pengadilan, mari kita lanjutkan di pengadilan," ungkap Yasonna.
Yasonna semakin yakin keputusannya terkait konflik Golkar tepat karena mendapat pengakuan dari Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi. Ia mengaku bertemu dan bertanya langsung kepada Muladi setelah diterbitkannya SK terkait konflik Golkar.
"Saya tanya sebenarnya bagaimana, Prof Muladi bilang sudah benar keputusan Pak Menteri, swear. Tapi karena ini pembicaraan privat saya, makanya tidak pernah saya sampaikan," kata Yasonna
Penulis | : Indra Akuntono |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |
Published at: April 07, 2015 , Modified at: Juli 15, 2019 , Tags: BERITA BERITA NASIONAL